Taput, Batak Pos
Mata publik saat ini tertuju akan keberaan Hutan Batang Toru yang letaknya berada di 3 wilayah kabupaten di Tapanuli, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Hutan Batang Toru dengan luas hutan primer 136.284 hektare yang terdiri atas kawasan Hutan Batang Toru Blok Barat (KHBTBB) seluas 81.344 ha, dan Kawasan Hutan Batang Toru Blok Timur (KHBTBT) seluas 54.940 ha. Di kawasan ini keanekaragaman hayati berupa satwa-satwa langka yang dilindungi seperti, orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Tapir, Kambing Hutan, Beruang dan puluhan jenis burung, ditambah lagi keberadaan tumbuh-tumbuhan liar yang telah langka ada di tempat ini. Atas dasar itulah, hutan Batang Toru ini diharapkan sebagai kawasan Hutan Lindung.
Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang berkantor di Medan , Sumatera Utara terpanggil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang keberadaan Kawasan Hutan Batang Toru ini. Yayasan ini mengadakan kunjungan lapangan dan diskusi jurnalis selama dua hari mulai tanggal (4-6/3) di dua wilayah, yaitu, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Tujuan dari diskusi ini adalah, mengungkap pentingnya revisi atas SK Menhut no 44 tahun 2005 untuk mendukung penyelamatan Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT). Memberikan pemahaman pentingnya terbentuknya kawasan Hutan Batang Toru sebagai hutan lindung. Mendorong partisipasi berbagai pihak baik masyarakat, pengambil kebijakan dan private sector untuk melindung Kawasan Hutan Batang Toru. Serta Mendorong terbitnya komitmen pemerintah tiga kabupten untuk merevisi kawasan Hutan Batang Totu menjadi hutan lindung.
Dari hasil kunjungan YEL bersama dengan wartawan ke kawasan Hutan Batang Toru yang berada di Dusun Aek Matio Jae, Desa Adian Koting, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, warga setempat sangat mendukung dan menyambut baik jika kawasan tersebut dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung. “Kami masyarakat Dusun Aek Matio Jae ini sangat mendukung jika kawasan Hutan Batang Toru ini dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung, karena kami dapat merasakan keindahan alam dan kelestarian daerah kami ini yang berdampak terhadap penghasilan kami sebagai petani dan pemilik kebun,”kata warga Dusun Aek Matio Jae, diantaranya, Uti Simanungkalit, Ali Rahmad, R Panggabean.
Menurut warga, hasil kebun mereka seperti, kemenyan, karet, coklat masih mampu memberikan hasil yang lumayan dengan terjaganya kawasan hutan Batang Toru, walau pun acap kali harga komuditi tersebut tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluargkan.
Sama halnya dengan PLTA Sipansihaporas yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dimana Pembangkit Listrik Tenaga Air ini menjadikan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada di Kawasan Hutan Batang Toru sebagai mesin penggerak turbin. Menurut Manajer PLTA Sipansihaporas, Abdul Rasyid, pihaknya mendukung sepenuhnya kawasan Hutan Batang Boru dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung. “PLTA Sipansihaporas ini membutuhkan debit air normal sebesar 28m3/detik untuk menghasilkan daya listrik sebesar 50MW. Kami sangat setuju jika kawasan Hutan Batang Toru ini dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung,”harapnya.
Selain PLTA Sipansihaporas, ada tiga lagi PLTA yang memanfaatkan DAS Hutan Batang Toru, diantaranya, PLTA Adek Sibundong, PLTA Aek Raisan I dan Aek Raisan II, dan termasuk mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Sarrulla yang bergantung ketertutupan kawasan Hutan Batang Toru dalam rangka menjamin keberlangsungan panas bumi yang ada di kawasan ini.
Dengan banyaknya dampak positif dari keberadaan kawasan Hutan Batang Toru ini ditambah lagi dengan niat baik Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten terhadap status kawasan Hutan Batang Toru, maka diharapkan Menteri Kehutanan RI dapat menyembut baik pelestarian Hutan batang Toru yang digagas oleh Pokja Hutan Batang Toru Blok Barat (HBTBB guna mewujudkan kesempatan mendapakan jasa carbon dan nilai ekonomi sumber daya air dikemudian hari bagi 3 kabupaten (Taput, Tapteng, Tapsel). (Jason Gultom)
Mata publik saat ini tertuju akan keberaan Hutan Batang Toru yang letaknya berada di 3 wilayah kabupaten di Tapanuli, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Hutan Batang Toru dengan luas hutan primer 136.284 hektare yang terdiri atas kawasan Hutan Batang Toru Blok Barat (KHBTBB) seluas 81.344 ha, dan Kawasan Hutan Batang Toru Blok Timur (KHBTBT) seluas 54.940 ha. Di kawasan ini keanekaragaman hayati berupa satwa-satwa langka yang dilindungi seperti, orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Tapir, Kambing Hutan, Beruang dan puluhan jenis burung, ditambah lagi keberadaan tumbuh-tumbuhan liar yang telah langka ada di tempat ini. Atas dasar itulah, hutan Batang Toru ini diharapkan sebagai kawasan Hutan Lindung.
Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang berkantor di Medan , Sumatera Utara terpanggil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang keberadaan Kawasan Hutan Batang Toru ini. Yayasan ini mengadakan kunjungan lapangan dan diskusi jurnalis selama dua hari mulai tanggal (4-6/3) di dua wilayah, yaitu, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Tujuan dari diskusi ini adalah, mengungkap pentingnya revisi atas SK Menhut no 44 tahun 2005 untuk mendukung penyelamatan Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT). Memberikan pemahaman pentingnya terbentuknya kawasan Hutan Batang Toru sebagai hutan lindung. Mendorong partisipasi berbagai pihak baik masyarakat, pengambil kebijakan dan private sector untuk melindung Kawasan Hutan Batang Toru. Serta Mendorong terbitnya komitmen pemerintah tiga kabupten untuk merevisi kawasan Hutan Batang Totu menjadi hutan lindung.
Dari hasil kunjungan YEL bersama dengan wartawan ke kawasan Hutan Batang Toru yang berada di Dusun Aek Matio Jae, Desa Adian Koting, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, warga setempat sangat mendukung dan menyambut baik jika kawasan tersebut dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung. “Kami masyarakat Dusun Aek Matio Jae ini sangat mendukung jika kawasan Hutan Batang Toru ini dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung, karena kami dapat merasakan keindahan alam dan kelestarian daerah kami ini yang berdampak terhadap penghasilan kami sebagai petani dan pemilik kebun,”kata warga Dusun Aek Matio Jae, diantaranya, Uti Simanungkalit, Ali Rahmad, R Panggabean.
Menurut warga, hasil kebun mereka seperti, kemenyan, karet, coklat masih mampu memberikan hasil yang lumayan dengan terjaganya kawasan hutan Batang Toru, walau pun acap kali harga komuditi tersebut tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluargkan.
Sama halnya dengan PLTA Sipansihaporas yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dimana Pembangkit Listrik Tenaga Air ini menjadikan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada di Kawasan Hutan Batang Toru sebagai mesin penggerak turbin. Menurut Manajer PLTA Sipansihaporas, Abdul Rasyid, pihaknya mendukung sepenuhnya kawasan Hutan Batang Boru dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung. “PLTA Sipansihaporas ini membutuhkan debit air normal sebesar 28m3/detik untuk menghasilkan daya listrik sebesar 50MW. Kami sangat setuju jika kawasan Hutan Batang Toru ini dijadikan sebagai Kawasan Hutan Lindung,”harapnya.
Selain PLTA Sipansihaporas, ada tiga lagi PLTA yang memanfaatkan DAS Hutan Batang Toru, diantaranya, PLTA Adek Sibundong, PLTA Aek Raisan I dan Aek Raisan II, dan termasuk mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Sarrulla yang bergantung ketertutupan kawasan Hutan Batang Toru dalam rangka menjamin keberlangsungan panas bumi yang ada di kawasan ini.
Dengan banyaknya dampak positif dari keberadaan kawasan Hutan Batang Toru ini ditambah lagi dengan niat baik Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten terhadap status kawasan Hutan Batang Toru, maka diharapkan Menteri Kehutanan RI dapat menyembut baik pelestarian Hutan batang Toru yang digagas oleh Pokja Hutan Batang Toru Blok Barat (HBTBB guna mewujudkan kesempatan mendapakan jasa carbon dan nilai ekonomi sumber daya air dikemudian hari bagi 3 kabupaten (Taput, Tapteng, Tapsel). (Jason Gultom)