Rekapitulasi Perhitungan Suara KPUD Tapteng Ditunda 11 Jam
Tapteng, Batak Pos
Setelah berlangsung selama dua hari, akhirnya KPUD Tapteng menunda pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif selama 11 jam. Hal itu dilakukan agar ada kesamaan persepsi antara pihak KPU dengan para saksi partai politik. Demikian disampaikan Firman Lubis SH selaku Devisi Humas dan Hukum KPUD Tapteng, kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD Tapteng, Kamis (23/4).
Dijelaskannya, setelah dilangsungkannya rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Tapteng sejak dua hari lalu, banyak para saksi partai yang belum sepaham atau satu persebsi dengan KPU sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Atas dasar itulah kami dari KPUD Tapteng menggelar rapat untuk menyatukan persepsi sehingga nantinya tidak terjadi lagi kesalahpahaman.
“Dari hasil evaluasi selama dua hari ini, kami menilai perlu adanya persamaan persebsi antara pihak KPUD Tapteng dengan para saksi dari masing-masing parpol. Seperti, adanya perbedaan jumlah suara, seharusnya para saksi yang merasa keberatan dengan adanya selisih suara tersebut sesuai dengan aturan main bisa menyampaikan langsung kepada Panwaslu, dengan mengambil surat formulir. Jadi bukan pada saat pleno lagi hal itu dipersolakan, sehingga proses penghitungan suara menjadi lambat. Selai itu, ada juga para saksi yang keberatan dengan jumlah suara sewaktu di TPS, padahal sesuai aturan, protes itu dapat dilaksakan sewaktu suara masih di TPS atau KPPS, bukan saat pleno lagi, karena tugas KPU tinggal membacakan hasil suara yang masuk dari masin-masing kecamatan. Atas dasar itulah kami menunda rekapitulasi ini, dan hal itu dibenarkan juga dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008,”tegas Firman Lubis.
Menurut Firman, seyogianya hari ini, Kamis (23/4) pukul 09.00WIB proses rekapitulasi sudah berlangsung seperti dua hari yang lalu, namun karena adanya rapat evaluasi diri internal KPUD untuk membahas kesamaan persebsi, maka diambil kebijakan untuk menunda proses rekapitulasi sampai pukul 20.00WIB malam ini. “Nanti malam pukul 20.00WIB kita akan mulai lagi proses rekapitulasi dengan harapan dapat berjalan lancar, karena hari Sabtu (25/4) KPU Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan penghitungan hasil rekapitulasi suara, ”jelasnya.
Disinggung mengenai tenggat waktu yang tinggal 1 hari lagi sebelum hasil rekapitulasi sampai ke KPU Provinsi Sumut, Firman mengaku KPUD Tapteng harus bekerja keras menyelesaikan proses rekapitulasi. “Dengan tenggat waktu yang tingal 1 hari lagi, kita akan terus lanjutkan proses rekapitulasi sampai subuh, kita harus mengejar Deadline dari KPUD Provinsi Sumut. Untuk itu kami mengharapkan peranserta dan kerjasama yang baik dari masyarakat khususnya para saksi dari masing-masing parpol, agar proses rekapitulasi ini dapat berlangsung sesuai yang kita harapkan,”jawab Firman.
Pada kesempatan itu juga Ketua KPUD Tapteng Kabul Lumbantobing beserta anggota KPUD lainnya meminta peranserta media masa didalam menyajikan berita proses pelaksanaan pemilu di Tapteng. “Kalau kita membaca berita-berita di media masa dan elektronika, seakan-akan proses pemilu di Tapteng ini sudah gawat dan benar-benar mencekam, padahal seperti yang kita lihat pelaksanaan pemilu di daerah kita ini berjalan dengan baik dan aman. Kalau pun ada aksi protes itu wajar-wajar saja, karena hampir diseluruh Indonesia ini terjadi hal yang demikian. Selain itu juga kalau ada dugaan pelanggaran selama proses pemilu sudah ada prosedurnya, kalau itu menyangkut proses pemilu ada pihak kepolisian dan panwaslu, kalau menyangkut administrasi ada KPU.
Untuk itu kami mengajak rekan-rekan pers agar menyajikan berita-berita yang objektif,”harapnya. (Jason Gultom)
Keterangan Foto:
PROTES
Para pengurus Parpol dan Saksi saat melakuka protes kepada anggota KPUD Tapteng saat membacakan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif. (Batak Pos/Jason Gultom)
Tapteng, Batak Pos
Setelah berlangsung selama dua hari, akhirnya KPUD Tapteng menunda pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif selama 11 jam. Hal itu dilakukan agar ada kesamaan persepsi antara pihak KPU dengan para saksi partai politik. Demikian disampaikan Firman Lubis SH selaku Devisi Humas dan Hukum KPUD Tapteng, kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD Tapteng, Kamis (23/4).
Dijelaskannya, setelah dilangsungkannya rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Tapteng sejak dua hari lalu, banyak para saksi partai yang belum sepaham atau satu persebsi dengan KPU sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Atas dasar itulah kami dari KPUD Tapteng menggelar rapat untuk menyatukan persepsi sehingga nantinya tidak terjadi lagi kesalahpahaman.
“Dari hasil evaluasi selama dua hari ini, kami menilai perlu adanya persamaan persebsi antara pihak KPUD Tapteng dengan para saksi dari masing-masing parpol. Seperti, adanya perbedaan jumlah suara, seharusnya para saksi yang merasa keberatan dengan adanya selisih suara tersebut sesuai dengan aturan main bisa menyampaikan langsung kepada Panwaslu, dengan mengambil surat formulir. Jadi bukan pada saat pleno lagi hal itu dipersolakan, sehingga proses penghitungan suara menjadi lambat. Selai itu, ada juga para saksi yang keberatan dengan jumlah suara sewaktu di TPS, padahal sesuai aturan, protes itu dapat dilaksakan sewaktu suara masih di TPS atau KPPS, bukan saat pleno lagi, karena tugas KPU tinggal membacakan hasil suara yang masuk dari masin-masing kecamatan. Atas dasar itulah kami menunda rekapitulasi ini, dan hal itu dibenarkan juga dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008,”tegas Firman Lubis.
Menurut Firman, seyogianya hari ini, Kamis (23/4) pukul 09.00WIB proses rekapitulasi sudah berlangsung seperti dua hari yang lalu, namun karena adanya rapat evaluasi diri internal KPUD untuk membahas kesamaan persebsi, maka diambil kebijakan untuk menunda proses rekapitulasi sampai pukul 20.00WIB malam ini. “Nanti malam pukul 20.00WIB kita akan mulai lagi proses rekapitulasi dengan harapan dapat berjalan lancar, karena hari Sabtu (25/4) KPU Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan penghitungan hasil rekapitulasi suara, ”jelasnya.
Disinggung mengenai tenggat waktu yang tinggal 1 hari lagi sebelum hasil rekapitulasi sampai ke KPU Provinsi Sumut, Firman mengaku KPUD Tapteng harus bekerja keras menyelesaikan proses rekapitulasi. “Dengan tenggat waktu yang tingal 1 hari lagi, kita akan terus lanjutkan proses rekapitulasi sampai subuh, kita harus mengejar Deadline dari KPUD Provinsi Sumut. Untuk itu kami mengharapkan peranserta dan kerjasama yang baik dari masyarakat khususnya para saksi dari masing-masing parpol, agar proses rekapitulasi ini dapat berlangsung sesuai yang kita harapkan,”jawab Firman.
Pada kesempatan itu juga Ketua KPUD Tapteng Kabul Lumbantobing beserta anggota KPUD lainnya meminta peranserta media masa didalam menyajikan berita proses pelaksanaan pemilu di Tapteng. “Kalau kita membaca berita-berita di media masa dan elektronika, seakan-akan proses pemilu di Tapteng ini sudah gawat dan benar-benar mencekam, padahal seperti yang kita lihat pelaksanaan pemilu di daerah kita ini berjalan dengan baik dan aman. Kalau pun ada aksi protes itu wajar-wajar saja, karena hampir diseluruh Indonesia ini terjadi hal yang demikian. Selain itu juga kalau ada dugaan pelanggaran selama proses pemilu sudah ada prosedurnya, kalau itu menyangkut proses pemilu ada pihak kepolisian dan panwaslu, kalau menyangkut administrasi ada KPU.
Untuk itu kami mengajak rekan-rekan pers agar menyajikan berita-berita yang objektif,”harapnya. (Jason Gultom)
Keterangan Foto:
PROTES
Para pengurus Parpol dan Saksi saat melakuka protes kepada anggota KPUD Tapteng saat membacakan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif. (Batak Pos/Jason Gultom)