Rabu, 05 Agustus 2009

Politik

Seputar Putusan MA

Ketua DPRD Tapteng: Kalau Boleh Jangan Diberlakukan Sekarang

Tapteng, BATAKPOS

Adanya keputusan dari MA sekaitan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu dan tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih mulai meresahkan para calon DPRD yang ada di daerah. Seperti di Kabupaten Tapteng. Dimana menurut Ketua DPRD Tapteng, H Maratua Siregar yang juga Calon DPRD Sumut meminta agar keputusan itu jangan diberlakukan sekarang. Karena sangat banyak dampaknya bagi para calon yang sudah menang.

Hal itu dikatakan Maratua kepada wartawan sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya di Gedung DPRD Tapteng, Rabu (5/8). Menurut politisi asal PAN ini, dirinya memahami secara utuh apa maksud dari putusan MA tersebut, hanya saja Ia sudah dapat menilai akan muaranya. “Untuk itu kita memohon kepada para anggota DPR-RI yang membuat undang-undang tersebut agar membahas hal itukembali.

“Pada prinsipnya kita patuh akan peraturan yang belaku di Negara kita ini, kalau memang itu sudah keputusan yang terbaik, kita yang dibawah ini mau bilang apalagi? Tetapikalau kita bias meminta agar mendunda dulu, karena proses pemilihan sudah berlangsung dan sudah ada penetapan,”katanya.

Secara pribadi saya tidak bisa menerima, demikian juga dengan teman caleg yang sudah ditetapkan, karena kita sudah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga dalam Pileg kemarin. “Harapan kami untuk tahun-tahun berikutnya saja dilaksanakan putusan itu, kalau memang itu sudah yang terbaik, karena cukuk besar dampaknya nanti bagi calon anggota DPRD yang sekarang ini,”tambahnya.

Ia juga mencontohkan, setelah adanya penetapan Anggota DPRD terpilih, sudah banyak yang menggelar syukuran dan dan menerima ucapan selamat dari kerabat dan kolega, namun dengan adanya peraturan ini, tidak menutup kemungkinan ada diantara mereka yang sudah sykuruan itu terancam tidak duduk. Apakah ini tidak menjadi masalah bagi kami anggota DPRD Terpilih ini?. Untuk itu saya meminta, agar ditinjaukembali putusan itu. (Jas)

Keterangan Foto

H.Maratua Siregar (Batak Pos/Jason Gultom)

Undang-undang Lalulintas

UU No 22 Tahun 2009 Harus Segera Disepakati

Tapteng, BATAKPOS

Keluarnya peratuan perundang–undang (UU) baru mengenai perlalulintasan dan transportasi No 22 tahun 2009 sepertinya harus disikapi cepat oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sibolga dan Tapteng melalui produk peraturan daerah (Perda) baru. Pasalnya, peraturan perlalulintasan di daerah harus berpedoman kepada UU nomor 22 tahun 2009 tersebut.

Sebagai bukti, sesuai UU tersebut, Dinas perhubungan (Dishub) tidak diperkenankan lagi menyetop atau merazia kenderaan tanpa dukungan dari pihak kepolisian kecuali di tempat–tempat tertentu seperti terminal dan timbangan. Kemudian, pemakaian badan jalan harus mendapat izin dari kepolisian padahal, izin pemakaian jalan selama ini cukup dikeluarkan Dishub. Ditambah lagi, pemakaian mobil foredes bersirene juga dilarang serta sejumlah hal lainnya kecuali mobil ambulance dan pemadam kebakaran daerah.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tapteng, AKP Indra Warman saat dikonfirmasi, Rabu (5/8) mengenai hal tersebut enggan mengomentarinya lebih jauh. Namun diakui, UU nomor 22 tahun 2009 tersebut telah memberikan tugas yang lebih besar kepada Satlantas dengan kekuatan hukum yang lebih jelas karena dalam pelaksanaannya diatur oleh dua Peraturan Presiden (Perpres), enam Peraturan Kapolri (Per Kap) dan dua peraturan pemerintah (PP). Sedangkan UU No 14 tahun 1992 selama ini hanya diikat oleh PP.

“Itu sesuai UU tersebut, jadi kalau pun dewan ingin menggodok Perda baru tentang perlalulintasan daerah harus berpedoman kepada UU ini. Maksudnya agar kelak tidak terjadi kesalahpahaman, sehingga tercipta situasi yang kondisif dan harmonis,” tuturnya.

Menurutnya, UU No 22 Tahun 2009 tersebut telah berlaku sejak diterbitkan oleh pemerintah. Makanya Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Dikjapol) di seluruh daerah termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga melakukan rapat koordinas penetapan jumlah denda tilang kenderaan mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

“Sesuai UU tersebut denda terendah sebesar Rp75.000, namun saat ini kita masih toleran menetapkan denda sebesar Rp30.000 dan itu kita ukur dari kemampuan daerah. Namun, ini akan kita berlakukan secara pelan dan bertahap, hingga mencapai angka Rp75.000 tersebut,” ujar Indra.

Kasat Lantas Polresta Sibolga AKP Dahlan Anzab saat dikonfirmasi mengenai aplikasi UU tersebut juga enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia berharap keberadaan UU tersebut tidak menjadi sebuah polemik dan pertentangan.

“Yang penting inti dengan keluarnya UU ini diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan pengendara kenderaan menjadi lebih beretika. Sebab, sanksi denda akibat pelanggaran yang diterapkan sesuai UU tersebut sangat tinggi,” ujarnya.

Terkait keberadaan UU baru tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Tapteng Panahatan Hutabarat ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku tetap menghargai produk hukum tertinggi yakni UU.

“Meskipun secara tugas kita semakin dibatasi apa mau kita katakan. Meski demikian, hal ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kita, karena kita dibebankan PAD sesuai Perda,” katanya. (Jas)

Keterangan Foto
Kasat Lantas Polres Tapteng AKP Indra Warman, saat memimpin Razia Pekat di wilayah Polres Tapteng (batakpos/jason gultom)

Peristiwa

KM Merpati Indah Tenggelam Dihantam Ombak

Sibolga, BATAKPOS

Kapal Motor jenis Kargo KM Merpati Indah tenggelam akibat dihantam ombak di diperairan laut Singkil dan Barus yang jaraknya diperkirakan sekitar 50 mil dari pelabuhan Sibolga, Rabu (5/8) sekira pukul 05.00WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja kesepuluh Anak buah kapal (ABK) terombang-ambing sekitar 5 jam di laut, demikian juga dengan barang yang dibawa kapal berupa bahan Sembako turut tenggelam.

Adapun kesepuluh ABK tersebut yaitu, Kapten Kapal, Udin Sihombing (54), Wakil Kapten Romauli Sinaga (49), Zulfikar Agus (35), Parulian Silaban (24), Rahmat Siregar (22), Rinto Nainggolan (24), Gabe Sitanggang (26), Nasrun Sirait (50), Pardamean Simatupang (35), dan Roy Hutasoit (28).

Menurut pengakuan Wakil Kapten KM Merpati Indah, Romauli Sinaga setibanya di pelabuhan Sibolga, Rabu (5/8) sekira pukul 10.00WIB menceitakan kronologis peristiwa naas itu. ”Kami berangkat dari pelabuhan Sibolga Selasa malam menuju Sinabang membawa bahan Sembako. Selama perjalanan dari Pelabuhan Sibolga atau kurang lebih enam jam menuju Sinabang, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), kondisi cuaca masih terlihat bagus. Tetapi, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari tepatnya di pertengahan laut Singkil (NAD)-Barus (Kabupaten Tapanuli Tengah), cuaca tiba-tiba berubah, gelombang laut membesar mencapai empat meter disertai badai kencang,”terangnya.

Melihat kondisi tersebut, mereka pun merubah haluan kembali menuju arah Sibolga, sebab air laut mulai memasuki lambung kapal. Ketika menuju arah Sibolga ombak yang cukup besar menghantam lambung kapal dan bocor. ”Kami pun berusaha menguras air dengan timba, dan pompa mesin, namun tidak seimbang dengan derasnya air yang masuk. Melihat kondisi itu, kami pun mengambil rakit yang ada dalam kapal untuk menyelematkan diri, sebab kapal tidak mungkin dapat diselamatkan lagi,”kata Romauli Sinaga.

Sekitar pukul 10.00WIB lanjutnya, satu unit kapal nelayan dengan tujuan Sibolga melintas dan mereka pun meminta pertolongan. ”Lebih kurang 5 jam lamanya kami terombang-ambing di laut, beruntung ada kapal nelayan yang melintas, kalau tidak, tidak tahu lagi nasib kami,”kenangnya.

Masih menurut Romauli Sinaga, muatan kapal yang mereka bawa sekitar 86 ton, padahal daya muat kapal sekitar 102 ton. ”Jadi penyebab tenggelamnya kapal itu murni karena cuaca yang buruk bukan karena lebih muatan atau libih tonase.

Hal itu juga turut dibenarkan Rinto Nainggolan (24), yang juga ABK KM Merpati Indah. ”Saat itu kami sudah berusaha menyelamatkan kapal tetapi karena badai dan gelombang cukup besar kami pun gagal dan kapal pun tenggelam.

Sementara itu, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Tedjo Sukmono membenarkan kejadian tersebut sembari mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian naas itu. ”Setelah kita mendegar peristiwa itu, kita langsung mengirim petugas SAR dari Angkatan Laut bersama kapal Mansalar untuk menyelamatkan seluruh awak kapal. Namun kita bersyukur kesepuluh ABK telah berhasil diselamatkan terlebih dahulu oleh kapal nelayan yang melintas menuju Sibolga. Jadi kejadian ini murni kecelakaan akibat badai disertai gelombang besar yang menghantam lambung kapal,”tegasnya saat berada di Pelabuhan Sibolga menunggu kedatangan para awak kapal.

Pantauan koran ini di pelabuhan Sibolga, kedatangan seluruh awak kapal KMP Merpati Indah disambut dengan isak tangis oleh seluruh keluarga. Mereka pun tak kuasa membendung air matanya.

Pada kesempatan itu juga, kepala Adpel Sibolga, Muas Effendi mengatakan, kapal-kapal kargo yang bersandar di Pelabuhan Samudera Sibolga pada umumnya dalam kondisi baik. Sebab, sekali tiga bulan kapal-kapal tersebut wajib naik dok, cuci buritan dan sekali setahun memeriksa dan memperbaiki badan kapal.

“Sama halanya dengan kapal kargo Merpati Indah yang tenggelam tersebut. Baru April 2009 kemarin kapal tersebut naik dok. Gelombang besar diserta badai sangat ditakuti kapal besar maupun kapal kecil, sebab tidak ada gunanya sebuah kapal itu baik kalau sudah berhadapan dengan fenomena alam seperti ini,”jelasnya.

Sementara itu data prakiraan cuaca dari UMP Metrologi Belawan Medan yang disampaikan ke kantor Radio Pantai Sibolga menjelaskan, dari tanggal 5-6 Agustus 2009 mulai pukul 07.00 WIB angin di wilayah perairan Nias-Mentawai berasal dari Timur Laut-Selatan dengan kecepatan 10-20 Knot, diserta Hujan dan tinggi gelombang rata-rata 1,5-2,5 meter. Sementara di perairan Aceh, angin melaju dari arah barat daya dengan kecepatan 20-25 knot diserta hujan dan tinggi gelombang 2,5-3.0 meter. Sedangkan di wilayah perairan Samudera Indonesia Barat Sumatera arah angin melaju dari tenggara menuju barat daya 20-30 knot disertai hujan dengan tinggi gelombang 2,5-3.0 meter. (Jas)

Keteranga Foto:

Para korban kapal yang tenggelam saat dievakuasi di Pelabuhan Sibolga (batakpos/jason gulto)

Politik

Jelang Munas Golkar
Bang Akbar Tandjung Dukung Aburizal Bakrie


Tapteng, BATAKPOS

Dr Ir H Akbar Tandjung secara belak-blakan memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang akan dating. Dukungan tersbut disamaikannya menjawab pertanyaan wartawan disela-sela pelantikan siswa baru SMA Matauli Pandan, Selasa (4/8) di Pandan.

Menurut Akbar yang juga mantan Ketua Umum DPP Golkar, saat ini ada beberapa calon, diantaranya Yuddy Chris­nandi, Surya Paloh dan Aburizal Bakrie. “Saudara Surya Paloh sendiri sudah bertemu dengan DPD Golkar tingkat I dan tingkat II dari berbagai provinsi. Dan yang terakhir Yuddy Chris­nandi. Berdasarkan dukungan yang saya saksikan sendiri, lebih banyak kepada Aburizal Bakrie. Dan saya sendiri pernah menerima kehadiran beliau dan memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie,”katanya

Ia pun menyampaikan harapannya akan keberadaan Partai Golkar ke depan. Menurutnya, Golkar ke depan bisa meraih posisi yg terhormat sebagai Partai yang mempunyai pengalaman politik lama dan struktur politik yang lengkap sampai jajaran partai paling bawah. Demikian juga dengan sumber daya manusianya yang handal. “Untuk itulah kita berharap agar Golkar ke depan bisa meraih kembali kemenangan pada pemilihan yang akan datang atau memiliki posisi terhormat di tanah air ini,”tegasnya.

Akbar juga melihat ada kegagalan Golkar selama ini khususnya dalam pertarungan Pileg dan Pilpres.Menurutnya hal itu tidak terlepas dari tanggungjawab dari Ketum Golkar saat ini.”Secara langsung yang bertanggung jawab terhadap organisasi adalah Ketum. Jadi nanti Ketua Umum akan mempertanggung jawabkannya di Munas. Dan Munaslah yang akan datanglah memberikan penilaian dan evaluasi terhadap Golkar saat ini. Jadi kita tunggu saja nanti hasil munas,’jawabnya.

Lebih lanjut dijelaskan Akbar, ada berbagai macam kekurangan yang terjadi saat ini khususnya di Pileg dan Pilpres, salah satunya adalah sistim rekrurtmennya tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melibatkan jajaran partai di tingkat I-II. Demikian juga dengan individunya. Karena pemilih juga turut memberikan penilaian kepada calon, apakah calon tersebut baik atau tidak. Berikutnya mesin Partai atau mesin kampanye tidak bisa berfungsi secara optimal. Kenapa? Karena logistiknya tidak kuat. Dan ada beberapa lagi penyebab kekalahan tersebut.

Pada kesempata itu juga Akbar menyampaikan harapannya kepada kader-kader Golkar yang ada di Sibolga Tapteng. “Untuk kader-kader Golkar yang ada di Tapteng dan Sibolga ini saya berharap, supaya mereka betul-betul mempersiapkan diri untuk tidak menghadapi agenda-agenda politik yang akan datang. Memperkuat semangat dan tekad, mengkonsolidasi seluruh jajaran kader-kader partai, memperkuat semangat serta meningkatkan solidadrita kader-kader partai, dan kemuaian mampu menjalankan program yang betul-betul sesuai dengan aspirasi masayarakat. Dan memperjuangkan aspirasi rakyat setidaknya di DPRD sehingga rakyat itu melihat perjuangan Golkar itu di Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga ini. Terimakasih. (Jas)

Keterangan Foto

DR.Ir.H. Akbar Tandjung saat berada di Tapteng (batakpos/Jason gultom)