Jumat, 17 April 2009

LINGKUNGAN HIDUP

Dephut Didesak Tinjau Izin HPH PT Teluk Nauli di Kawasan Hutan Batang Toru
Pandan, Batak Pos
Departemen Kehutanan didesak segera meninjau ulang pemberian izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang pernah diterbitkan terhadap PT Teluk Nauli yang beroperasi di seputaran Kawasan Hutan Batang Toru. Desakan ini diharapkan ditindaklanjuti mengingat dampak negative yang timbul akibat keberadaan perusahaan yang tidak beroperasi itu. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah, APM Simanjuntak sewaktu dikonfirmasi koran melalui ponselnya, Jumat (17/4). Menurutnya, Ia baru kembali dari Jakarta untuk menyerahkan surat yang berisikan permohonan agar Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dapat meninjau kembali perpanjangan izin pemanfaatan hasil hutan yang pernah diterbitkan kepada PT Teluk Nauli.
“Kami mendatangi Departemen Kehutanan untuk menyampaikan permohonan agar departemen dapat meninjau ulang perpanjangan izin PT Teluk Nauli,” kata APM Simanjuntak.
Dijelaskannya, surat nomor 522/714/III/2009 disampaikan ke Departemen Kehutanan, mengingat sejak tahun 2001 hingga saat ini perusahaan pemegang konsesi tersebut tidak beraktivitas sama sekali. Akibatnya, jalan logging sepanjang 33 km yang pernah dibuka perusahaan tersebut di Kecamatan Sibagangun Kabupaten Tapanuli Tengah, memicu terjadinya praktek perambahan liar oleh masyarakat asal Nias. Kawasan yang dihuni masyarakat asal Nias ini pun telah dimanfaatkan sebagai areal perkebunan karet dan sawit. Akibatnya, sejak tahun 2001 kawasan hutan Batang Toru dibuka secara liar. Sedangkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat bertindak. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2007, diatur fungsi pengawasan hutan pada lokasi konsesi menjadi tanggung jawab perusahaan bersangkutan.
Namun, jangankan untuk melakukan pengawasan kawasan hutan, APM Simanjuntak mengaku kalau kantor PT Teluk Nauli yang beralamat di Jalan Sibolga-Barus telah lama tutup. Bahkan untuk mengirimkan surat, pihaknya kesulitan untuk mencari dimana PT Teluk Nauli berkantor.
Di Tapanuli Tengah sendiri, PT Teluk Nauli memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan kayu di Blok B Aek Kolang seluas 1.343 ha di areal hutan produksi tepi pantai yang merupakan rawa yang sudah merupakan kawasan hutan bekas tebangan. Temasuk Blok F Anggoli yang meliputi Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan yang berdasarkan kajian merupakan kawasan sempadan sungai/kawasan lindung dan Plasma Nurfah. Hanya sebagian kecil yang merupakan hutan primer. Blok ini juga terdapat pada ketinggian 200 hingga 1.200 mdpl (meter di atas permukaan laut).
Selain Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah, keberadaan PT Teluk Nauli juga menjadi persoalan besar bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara, Yunus C Hutauruk mengakui tidak beroperasinya perusahaan pemilik izin HPH tersebut jelas merugikan pemerintah daerah. Selain tidak dipenuhinya kewajiban pajak perusahaan, hutan di kabupaten Tapanuli Utara juga ikut rusak. Apalagi 70 persen dari total konsesi milik PT Teluk Nauli seluas 30 ribu hektar berada di Tapanuli Utara.
“Demi mewujudkan usulan terbentuknya kawasan hutan Batang Toru sebagai hutan lindung, kami berharap Departemen Kehutanan dapat mengkaji ulang izin yang pernah diberikan bagi PT Teluk Nauli,” kata Yunus C Hutauruk yang juga dikonfirmasi koran ini melalui ponselnya.
Hutauruk menanmbahkan, ditahun 2001, ketika PT Teluk Nauli mengusulkan perpanjangan izin HPH, pihaknya telah menyampaikan hasil kajian pihaknya. Hasil hutan berupa kayu yang terdapat di kawasan hutan Batang Toru tidak bernilai ekonomis untuk dikelola. Selain secara topografi yang sangat curam, sehingga sulit untuk mengangkut kayu, kayu yang tumbuh di daerah itu umumnya merupakan kayu berharga murah. Seperti kayu Cemara Gunung dan Atur Mangan yang hanya dapat diolah menjadi kayu bakar atau arang. Padahal, berdasarkan hasil survey yang dilakukan Dinas Kehutanan, Cemara Gunung merupakan pohon yang buahnya disenangi oleh orangutan Sumatera (pongo abelii). Sehingga di Tapanuli Utara masih sering ditemukan orangutan yang hidup liar di dalam hutan.
Sementara itu, berdasarkan data, PT Teluk nauli memiliki izin perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) pada hutan produksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan SK.414/Menhut-II/2004 bertanggal 19 Oktober 2004. Berupa izin pemanfaatan areal seluas 83.143 ha sampai dengan 30 Juni 2044. Yang terletak di lima kabupaten di Sumatera Utara yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Nias Selatan. PT Teluk Nauli juga mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (RKUPHHK-HA) pada hutan produksi periode tahun 2008-2017 berdasarkan Kepmenhut No Sk.192/V1-BPHA/2008 tenggal 28 Mei 2008 dengan Rencana Penebangan Maksimum seluas 17 ribu ha per tahun dengan volume maksimum 551 ribu meter kubik atau 55.100 m kubik per tahunnya.
Meski demikian, Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah telah menetapkan kebijakan untuk tidak menerima usulan Rencana Kerja Tahunan (RKT) maupun Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) PT Teluk Nauli. Sehingga perusahaan tersebut tetap tidak dapat melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu yang terdapat di kawasan hutan Batang Toru yang tersebar di tiga kabupaten, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. (Jason Gultom)
Keterangan Foto:
Salah seorang warga yang tinggal di kawsan Hutan Batang Toru saat menunjuk lokasi PT Teluk Nauli yang berada di kawasan Hutan Batang Toru