Masyarakat 3 Kabupaten Desak Menhut Segera Fungsikan Kawasan Hutan Batang Toru Sebagai Hutan Lindung
Tapteng Batak Pos,
Adanya respon dari Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban untuk menyetujui perubahan fungsi Kawasan Hutan Batang Toru menjadi hutan lindung mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat di tiga Kabupaten yang merupakan kawasan hutan Batang Toru, yakni Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanulu Utara. Bahkan masyarakat mendesak Menhut agar segera mengesahkan kawasan hutan Batang Toru mejadi hutan lindung.
Menurut P Panggaeban tokoh masyarakat Desa Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa apa yang disampaikan oleh Lonsorsium Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) merupakan ungkapan dari hati masyarakat yang ada di kawasan hutan Batang Toru ini. Karena kami sendiri yang mengetahui persis akan persoalan dan kondisi hutan Batang Toru ini. ”Untuk itu kami selaku masyarakat Taput sangat mengharapkan Menteri Kehutanan segera mewujudkan kawasan hutan Batang Toru sebagai kawasan Hutan lindung, karena dampak positifnya sangat banyak jika kawasan tersebut dijadikan kawasan hutan lindung,”katanya.
Ia menghawatrikan, jika tidak segera merubah status hutan Batang Toru sebagai kawasan hutan lindung, maka ekosistem satwa liar dan satwa langka yang ada di kawasan hutan Batang Toru akan teramcam punah. Bukan itu saja, saat ini berbagai jenis pohon berada dalam kawasan hutan tersebut, jika pohon ini ditebang oleh oknum-oknum yan tidak bertanggung jawab maka akan mengancam kehidupan satwa yang ada di dalamnya, yang juga akan mengancam kehidupan masyarakat yang ada di sekitar hutan Batang Toru, tandasnya.
Hal yang senada juga turut disampaikan masyarakat Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Menurut Makmur Pakpahan keberadaan kawasan hutan Batang Toru sangat membantu keberadaan PLTA Sipansihaporas, karena debit air sebagai mesin penggerak PLTA tersebut dari hulu sungai yang berada di kawasan hutan Batang Toru.
“Kami sangat sependapat agar kawasan Hutan Batang Toru segera dialihkan fungsinya sebagai hutan lindung, karena tidak menutup kemungkinan para pelaku illegal logging sudah mengincar kawasan tersebut, mengingat masih banyaknya jenis pohon di dalam hutan Batang Toru. Selain itu juga, dengan tertatanya kawawan hutan Batang Toru sebagai hutan lindung, akan menjadikan kawasan tersebut sebagai paru-paru dunia,”katanya.
Selain dari kalangan masyarakat, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara Yunus C Hutauruk telah menyampaikan usulan perubahan fungsi hutan di wilayahnya dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005, tentang penetapan luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Dalam usulannya, pihaknya telah mengusulkan total hutan yang dirubah menjadi hutan lindung seluas 70.663,65 hektare. Terdiri atas 51.576,78 hektare hutan produksi yang dirubah menjadi hutan lindung. Areal Peruntukan Lain (APL) menjadi hutan lindung seluas 785,71 ha dan Hutan Produksi Terbatas menjadi hutan lindung seluas 18.301,16 ha.
"Usulan ini kita ajukan setelah adanya survey yang dilakukan dalam rangka melindungi keberadaan sumber daya alam," kata Yunus C Hutauruk kepada koran ini, Jumat (24/4) melalui ponselnya.
Sama halnya dengan Kadis Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah, APM Simanjuntak yang mengakui pihaknya telah mengajukan perubahan fungsi Hutan Produksi (HP) menjadi hutan lindung seluas 5.415,63 ha dan APL menjadi hutan lindung seluas 138,21 ha. Sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005 mengusulkan perubahan fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung seluas 14.977,29 ha.
"Kami berharap usulan perubahan fungsi hutan ini dapat disetujui oleh Departemen Kehutanan. Sebab saat ini usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," kata APM Simanjuntak. (Jason Gultom)
Adanya respon dari Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban untuk menyetujui perubahan fungsi Kawasan Hutan Batang Toru menjadi hutan lindung mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat di tiga Kabupaten yang merupakan kawasan hutan Batang Toru, yakni Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanulu Utara. Bahkan masyarakat mendesak Menhut agar segera mengesahkan kawasan hutan Batang Toru mejadi hutan lindung.
Menurut P Panggaeban tokoh masyarakat Desa Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa apa yang disampaikan oleh Lonsorsium Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) merupakan ungkapan dari hati masyarakat yang ada di kawasan hutan Batang Toru ini. Karena kami sendiri yang mengetahui persis akan persoalan dan kondisi hutan Batang Toru ini. ”Untuk itu kami selaku masyarakat Taput sangat mengharapkan Menteri Kehutanan segera mewujudkan kawasan hutan Batang Toru sebagai kawasan Hutan lindung, karena dampak positifnya sangat banyak jika kawasan tersebut dijadikan kawasan hutan lindung,”katanya.
Ia menghawatrikan, jika tidak segera merubah status hutan Batang Toru sebagai kawasan hutan lindung, maka ekosistem satwa liar dan satwa langka yang ada di kawasan hutan Batang Toru akan teramcam punah. Bukan itu saja, saat ini berbagai jenis pohon berada dalam kawasan hutan tersebut, jika pohon ini ditebang oleh oknum-oknum yan tidak bertanggung jawab maka akan mengancam kehidupan satwa yang ada di dalamnya, yang juga akan mengancam kehidupan masyarakat yang ada di sekitar hutan Batang Toru, tandasnya.
Hal yang senada juga turut disampaikan masyarakat Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Menurut Makmur Pakpahan keberadaan kawasan hutan Batang Toru sangat membantu keberadaan PLTA Sipansihaporas, karena debit air sebagai mesin penggerak PLTA tersebut dari hulu sungai yang berada di kawasan hutan Batang Toru.
“Kami sangat sependapat agar kawasan Hutan Batang Toru segera dialihkan fungsinya sebagai hutan lindung, karena tidak menutup kemungkinan para pelaku illegal logging sudah mengincar kawasan tersebut, mengingat masih banyaknya jenis pohon di dalam hutan Batang Toru. Selain itu juga, dengan tertatanya kawawan hutan Batang Toru sebagai hutan lindung, akan menjadikan kawasan tersebut sebagai paru-paru dunia,”katanya.
Selain dari kalangan masyarakat, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara Yunus C Hutauruk telah menyampaikan usulan perubahan fungsi hutan di wilayahnya dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005, tentang penetapan luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Dalam usulannya, pihaknya telah mengusulkan total hutan yang dirubah menjadi hutan lindung seluas 70.663,65 hektare. Terdiri atas 51.576,78 hektare hutan produksi yang dirubah menjadi hutan lindung. Areal Peruntukan Lain (APL) menjadi hutan lindung seluas 785,71 ha dan Hutan Produksi Terbatas menjadi hutan lindung seluas 18.301,16 ha.
"Usulan ini kita ajukan setelah adanya survey yang dilakukan dalam rangka melindungi keberadaan sumber daya alam," kata Yunus C Hutauruk kepada koran ini, Jumat (24/4) melalui ponselnya.
Sama halnya dengan Kadis Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah, APM Simanjuntak yang mengakui pihaknya telah mengajukan perubahan fungsi Hutan Produksi (HP) menjadi hutan lindung seluas 5.415,63 ha dan APL menjadi hutan lindung seluas 138,21 ha. Sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005 mengusulkan perubahan fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung seluas 14.977,29 ha.
"Kami berharap usulan perubahan fungsi hutan ini dapat disetujui oleh Departemen Kehutanan. Sebab saat ini usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," kata APM Simanjuntak. (Jason Gultom)
Keterangan Foto:
Kawasan Hutan Batang Toru yang panorama alamnya cukup indah. Di kawasan hutan ini ribuan satwa liar yang sudah langkah tersimpan di kawasan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar