Rabu, 22 April 2009

PEMILU DAN DEMOKRASI

Sidang Pleno KPUD Tapteng Ditandai Aksi Demo
Pandan, Batak Pos
Sidang pleno penghitungan suara legislatif yang diselenggarakan oleh KPUD Tapteng, Selasa (21/4) ditandai dengan aksi demo dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB). Kehadiran puluhan massa ini meminta agar sidang Pleno KPUD Tapteng dihentikan, karena adanya kecurangan selama proses pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu.
Sebelum mendatangi kantor Bupati Tapteng, massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bersatu ini terlebih dahulu mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Tapteng. Mereka mempertanyakan tindaklanjut pengaduan mereka. Namun Ketua Panwas Tapteng, Safran Matondang menjelaskan, bahwa berkas pengaduan mereka ditolak oleh Polres Tapteng dan Gapundu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari pihak Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, karena tidak dilengkapi bukti yang kuat.
“Kami dari Panwaslu sudah menanggapi pengaduan dari masyarakat, dan kami sudah melanjutkannya kepihak Gapundu, dan Polres Tapteng, namun berkas tersebut dikembalikan karena tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. Artinya, apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami sudah kami laksanakan,”tegas Safran Matondang.
Mendapat jawaban tersebut, massa ARB langsung mendatangi pihak Gapundu untuk mempertanyakan ketidaklengkapan pengaduan mereka. Pihak Gapundu pun membeberkan kekurangan berkas pengaduan mereka. Diantaranya, pengaduan yang sudah kadaluarsa, karena tengang waktu pegaduan sesuai dengan peraturan undang-undang paling lama 9 hari sedudah ditemukan adanya indikasi kecurangan. Sementara pengaduan mereka masuk sudah lebih dari 9 hari. Selain itu juga, bukti pengaduan tidak kuat, karena hanya dilengkapi dengan rekaman suara. Parahnya lagi pengaduan tersebut ada yang tidak dilengkapi dengan materai.
Merasa tidak puas dengan penjelasan dari Gapundu, massa mendatangi Polres Tapteng, namun pihak Polres memberikan jawaban yang senada dengan Gapundu. Walau pun demikian pihak Gapundu dan Polres berjanji tetap akan memproses pengaduan mereka, jika sudah melengkapi bukti-bukti pengaduan tersebut.
Tetap merasa tidak puas, massa meminta agar Gapundu dan Polres Tapteng segera membatalkan Pleno KPUD Tapteng. Namun pihak Gapundu dan Polres tidak berhak untuk membataklan Pleno tersebut, karena itu merupakan tahapan dari KPU.
Merasa kesal, massa pun mendatangi kantor Bupati Tapteng di Pandan. Di sana mereka (massa ARB red) mendapat pengawalan dari pihak Polres Tapteng dan Satpol PP. Massa pun mendesak masuk ke kantor Bupati Tapteng tempat dilaksanakannya Pleno KPUD, namun pihak keamanan tidak memberikan izin, karena mereka tidak memiliki undangan dari pihak KPUD Tapteng. Setelah meluapkan rasa kesalnya, akhirnya massa bubar dengan sendirinya.
Kaban Kesbang Pol Linmas: Massa ARB Melanggar Izin
Kaban Kesbang Pol dan Linmas Pemkab Tapteng, Jhontriman Sitinjak dengan tegas menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh massa Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) yang mendatangi kantor Bupati Tapteng telah melanggar izin.
“Sesuai dengan surat izin dari Polres Tapteng yang sampai kepada kami selaku penanggungjawab pengamanan di kantor Bupati ini, bahwa kawasan kantor Bupati tidak ikut dalam surat izin aksi demo. Dalam surat itu dijelaskan, yang menjadi lokasi tujuan mereka adalah, kantor Panwaslu dan Polres Tapteng. Namun nyatanya mereka datang ke kantor Bupati ini,”jelas Sitinjak.
Ia juga menabahkan, bahwa waktu yang diberikan Polres mulai pukul 10-14WIB, namun nyatanya mereka melakukan aksi demo ke kantor Bupati sudah pukul 15 lewat. Jadi aksi yang dilakukan ARB sudah melanggar izin,”tegas Jhontriman.
Ditanya apa alasan kantor Bupati Tapteng dijadikan menjadi tempat sidang pleno KPUD, menurutnya, karena kantor KPUD Tapteng tidak layak karena terlampau kecil dan sempit. Sehingga pihak KPU meminjam Gedung Bina Graha kantor Bupati Tateng, sesuai dengan aturan, pemerintah berhak untuk memfasilitasi KPU demi kelancaran Pemilu.
Karena sidang Pleno ini sudah berada di area kantor Bupati, secara otomatis kami dari Satpol PP bertangungjawab untuk menjaga keamanan sidang tersebut ditambah dari pihak kepolisian.
“Pihak KPU meminta kepada kami, agar setiap peserta sidang pleno baik sebagai caleg, saksi dari partai harus memiliki undangan dari KPU, tanpa ada undangan tidak diperobolehkan masuk. Himbauan itulah yang kita lakukan, makanya banyak pengurus partai atau sebagai saksi tidak bisa masuk karena mereka tidak memiliki undangan. Sementara mereka yang memiliki undangan tidak ada masalah,”tegas Jhontriman.
Sementar itu hasil amatan Batak Pos sampai pukul 19.30WIB sidang pleno tersebut berlangsung alot karena banyaknya protes dari para saksi dan juga para caleg tentang perolehan suara, namun tetap berlangsung aman. Sampai berita ini diturunkan baru 3 kecamatan suara yang dihitung, sementara jumlah kecamatan di Kabupaten Tapteng sebanyak 20 kecamatan. Dengan demikian secara global belum dapat diperoleh jumlah total suara. (Jason Gultom)
Keterangan Foto
Sejumlah massa dan saksi dari pengurus Partai saat memaksa masuk ke kantor Bupati Tapteng, tempat dilaksanakannya Sidang Pleno KPUD. Namun karena tidak memiliki undangan dari KPUD Tapteng, merekapun tidak diperbolehkan masuk.
(Batak Pos/Jason Gultom)

Tidak ada komentar: