BKAG dan MUI Tapteng Himbau Umat Jangan Terprovokasi
Pandan, Batak Pos
Adanya statetmen dari Keuskupan Sibolga Mgr Ludovicus Simanullang OFM yang menyatakan agar agar Pemilu di Tapteng diulang, mendapat tanggapan tegas dan sekaligus himbauan dari Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) dan Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan sikap BKAG dan MUI nomor Ist/IV/2009, tertanggal 20 April 2009.
Ada pun isi surat tersebut adalah sebagai berikut: Menyikapi adanya pernyataan sikap dari Keuskupan Sibolga nomor: 064/KS-Pa/2009 tanggal 18 April yang mencampuri urusan politik (Pemilu), dengan ini kami jelaskan bahwa Pemilu adalah urusan KPU, Panwaslu, dan aparat hukum, bukan urusan agama. Alangkah disayangkan hal ini bisa terjadi kerena telah ada kesepatakan damai pada tanggal 6April 2009 oleh kelompok agama, kelompok masyarakat, pemuda dan lintas partai agar pemilu kondusif, aman, dan damai, khususnya di Kabuapaten Tapanuli Tengah.
Kalau hal ini ditolerir sama dengan merestui adanya reaksi dari keompok tertentu tentang agama, yang berarti berlawanan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sangat disayangkan bila ada kelompok agama yang menginginkan Pemilu diulang seperti dalam pernyataan Uskup Sibolga.
Oleh karena itu, untuk menghidari adanya hal-hal yang bisa merusak tatanan dan kerukunan umat beragama di Kabuapten Tapanulu Tengah, maka dengan ini kami membuat pernyataan sikap dengan tegas, lugas dan pro aktif.
Bahwa pelaksanaan Pemilu telah diatur berdasarakan perautaran perundang-undangan sesuai tahapan.
Yang berhak sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU, Panwaslu, dan aparat hukum.
Apabila ada pelanggaran telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-udangangan Pemilu seperti, Panwaslu, pihak aparat hukum dan KPU.
Adanya pernyataan dari Keuskupan Sibolga sudah keluar dari aturan perundangan pemilu dan dapat menganggu/merusak tatanan keharmonisan dan kedamaian antara umat beragama yang sudah terpelihara dengan baik di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepada semua pihak, khususnya masyarakat Tapteng jangan pernah terpancing akibat pernyataan kelompok tertentu dari sudut pandang pihaknya masing-masing, khususnya yang neyangkut pelaksanaan Pemilu, karena secara tegas dan lugas telah diatur dalan Undang-undang Pemilu.
Kepada kelompok tertentu yang mau nenyatakan sikap dari sudut pandangannya diminta denga hormat agar sebelumnya mempertimbangkan dengan matang berdarkan Undang-undang dan tetap menjaga kepentingan masyarakat umum secara keseluruhan, tidak dari sudut pandang yang sempit.
Diminta denga hormat, kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan aparat pemerintah yang terkait agar dengan tegas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentua yang berlaku, dan tidak terpacing serta bimbang oleh sikap kelompok tertentu
Kami seluruh umat dalam lingkup Badan Koordinsi Antar Gereja (BKAG) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah siap mendukung sepenuhnya aparat penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tapteng Drs H Ngadiman KS dan Sekretaris Drs H Usman Batubara, serta Ketua BKAG Tapteng Pdt M Simamora, STh, dan Sekretaris Pdt M Simaremare STh, juga ditujukan kepada Bupati Tapteng, Danrem 023KS, Kapolres Tapanuli Tengah, Kajari Tapanuli Tengah, Ketua PN Tapanuli Tengah, KPUD Tapanuli Tengah, Panwaslu Tapanuli Tengah.
Warga Khatolik Kecam Statemen Provokatif Uskup Sibolga dan Oknum Pastor
Sementara itu terkait dengan statemen yang dikemukan pimpinan gereja Keuskupan Sibolga, Uskup Mgr Ludovicus Simanullang, OFM Cap menyatakan agar Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah harus diulang menuai protes warga Khatolik sendiri. Pasalnya, sejumlah warga Khatolik menilai statemen oknum Uskup Kesuskupan Sibolga dan seorang Pastor Rantinus Manalu merupakan pernyataan pribadi, bukan aspirasi murni dari seluruh umat Khatolik dibawah naungan Keuskupan Sibolga.
“Saya pribadi sebagai umat Khatolik di Kota Sibolga sama sekali tidak sependapat dan mengecam keras statemen Ludovicus Simanullang dan Rantinus Manalu yang terkesan provokatif serta meresahkan umat. Jadi, Saya meminta agar kedua oknum ini tidak mengeneralisasi statemen Pemilu ulang di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi aspirasi keseluruhan umat Khatolik di wilayah Keuskupan Sibolga,” kata salah seorang umat Khatolik di Sibolga, Agustinus NM Lumbantobing (nama Baptis Khatolik) kepada sejumlah wartawan, Senin (20/4) menyikapi statemen Keuskupan Sibolga yang dinilai tak relevan untuk mengurus permasalahan politik di Kabupaten Tapteng.
Agustinus Tobing juga menegaskan, selama ini dirinya senantiasa menghargai Gereja sebagai ‘Lembaga yang Kudus’ dan Uskup merupakan ‘Imam yang Agung’ serta Pastor sebagai ‘Gembala yang baik’, bahkan senantiasa memberikan pernyataan yang sejuk, damai, dan mendidik umat-umat manusia.
“Namun, sangat disayangkan, oknum Uskup dan Pastor di Keuskupan Sibolga malah melontarkan pernyataan-pernyataan yang menjadikan umat Khatolik bingung dan resah dengan adanya statemen bermuatan politik yang seharusnya tidak lazim diungkapkan oleh seorang Uskup maupun Pastor,” sebutnya.
Menurutnya, Uskup hanya memiliki hak otoritas di lingkungan Gerejawi semata. Sementara, masalah Pemilu murni ranah penyelenggara (Panwaslu, KPU dan pemerintah) sesuai UU No. 10/2008 tentang Pemilu. “Jadi dalam hal ini, Uskup Keuskupan Sibolga sudah terlalu maju untuk mencampuri urusan yang bukan menyangkut gerejawi.”
Ironisnya, ada seorang oknum Pastor yang melakukan aksi demo menentang pemerintah dengan isu-isu miring pada Jumat Agung yang seharusnya dihargai dan dijunjung tinggi oleh seluruh umat Kristiani di muka bumi ini.
“Dalam hal ini, kita bukan bermaksud mengkangkangi hak-hak berdemokrasi seorang Uskup maupun Pastor, namun kita hanya meminta agar keduanya tidak membawa nama istitusi Keuskupan dalam masalah politik saat berpendapat,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut Agus Tobing mengutip isi dalam Al kitab Roma 13 : 1 menyatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah.”
Maka itu, Agus berharap ke depannya agar Uskup dan Pastor di wilayah Keuskupan Sibolga dapat memposisikan diri sebagai seoarang yang mampu menciptakan suasana kesejukan dan ketentraman di hadapan umat, bukan malah sebaliknya turut menebar sesuatu yang meresahkan, terlebih bersifat provokatif. (Jason Gultom)
Kerangan Foto:
Ketua MUI Tapteng Drs.H.Ngadiman KS dan Ketua BKAG Tapteng, Pdt.M Simamora, STh, saat memberikan statetmen
(Batak Pos/Jason Gultom)
Pandan, Batak Pos
Adanya statetmen dari Keuskupan Sibolga Mgr Ludovicus Simanullang OFM yang menyatakan agar agar Pemilu di Tapteng diulang, mendapat tanggapan tegas dan sekaligus himbauan dari Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) dan Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan sikap BKAG dan MUI nomor Ist/IV/2009, tertanggal 20 April 2009.
Ada pun isi surat tersebut adalah sebagai berikut: Menyikapi adanya pernyataan sikap dari Keuskupan Sibolga nomor: 064/KS-Pa/2009 tanggal 18 April yang mencampuri urusan politik (Pemilu), dengan ini kami jelaskan bahwa Pemilu adalah urusan KPU, Panwaslu, dan aparat hukum, bukan urusan agama. Alangkah disayangkan hal ini bisa terjadi kerena telah ada kesepatakan damai pada tanggal 6April 2009 oleh kelompok agama, kelompok masyarakat, pemuda dan lintas partai agar pemilu kondusif, aman, dan damai, khususnya di Kabuapaten Tapanuli Tengah.
Kalau hal ini ditolerir sama dengan merestui adanya reaksi dari keompok tertentu tentang agama, yang berarti berlawanan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sangat disayangkan bila ada kelompok agama yang menginginkan Pemilu diulang seperti dalam pernyataan Uskup Sibolga.
Oleh karena itu, untuk menghidari adanya hal-hal yang bisa merusak tatanan dan kerukunan umat beragama di Kabuapten Tapanulu Tengah, maka dengan ini kami membuat pernyataan sikap dengan tegas, lugas dan pro aktif.
Bahwa pelaksanaan Pemilu telah diatur berdasarakan perautaran perundang-undangan sesuai tahapan.
Yang berhak sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU, Panwaslu, dan aparat hukum.
Apabila ada pelanggaran telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-udangangan Pemilu seperti, Panwaslu, pihak aparat hukum dan KPU.
Adanya pernyataan dari Keuskupan Sibolga sudah keluar dari aturan perundangan pemilu dan dapat menganggu/merusak tatanan keharmonisan dan kedamaian antara umat beragama yang sudah terpelihara dengan baik di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepada semua pihak, khususnya masyarakat Tapteng jangan pernah terpancing akibat pernyataan kelompok tertentu dari sudut pandang pihaknya masing-masing, khususnya yang neyangkut pelaksanaan Pemilu, karena secara tegas dan lugas telah diatur dalan Undang-undang Pemilu.
Kepada kelompok tertentu yang mau nenyatakan sikap dari sudut pandangannya diminta denga hormat agar sebelumnya mempertimbangkan dengan matang berdarkan Undang-undang dan tetap menjaga kepentingan masyarakat umum secara keseluruhan, tidak dari sudut pandang yang sempit.
Diminta denga hormat, kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan aparat pemerintah yang terkait agar dengan tegas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentua yang berlaku, dan tidak terpacing serta bimbang oleh sikap kelompok tertentu
Kami seluruh umat dalam lingkup Badan Koordinsi Antar Gereja (BKAG) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah siap mendukung sepenuhnya aparat penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tapteng Drs H Ngadiman KS dan Sekretaris Drs H Usman Batubara, serta Ketua BKAG Tapteng Pdt M Simamora, STh, dan Sekretaris Pdt M Simaremare STh, juga ditujukan kepada Bupati Tapteng, Danrem 023KS, Kapolres Tapanuli Tengah, Kajari Tapanuli Tengah, Ketua PN Tapanuli Tengah, KPUD Tapanuli Tengah, Panwaslu Tapanuli Tengah.
Warga Khatolik Kecam Statemen Provokatif Uskup Sibolga dan Oknum Pastor
Sementara itu terkait dengan statemen yang dikemukan pimpinan gereja Keuskupan Sibolga, Uskup Mgr Ludovicus Simanullang, OFM Cap menyatakan agar Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah harus diulang menuai protes warga Khatolik sendiri. Pasalnya, sejumlah warga Khatolik menilai statemen oknum Uskup Kesuskupan Sibolga dan seorang Pastor Rantinus Manalu merupakan pernyataan pribadi, bukan aspirasi murni dari seluruh umat Khatolik dibawah naungan Keuskupan Sibolga.
“Saya pribadi sebagai umat Khatolik di Kota Sibolga sama sekali tidak sependapat dan mengecam keras statemen Ludovicus Simanullang dan Rantinus Manalu yang terkesan provokatif serta meresahkan umat. Jadi, Saya meminta agar kedua oknum ini tidak mengeneralisasi statemen Pemilu ulang di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi aspirasi keseluruhan umat Khatolik di wilayah Keuskupan Sibolga,” kata salah seorang umat Khatolik di Sibolga, Agustinus NM Lumbantobing (nama Baptis Khatolik) kepada sejumlah wartawan, Senin (20/4) menyikapi statemen Keuskupan Sibolga yang dinilai tak relevan untuk mengurus permasalahan politik di Kabupaten Tapteng.
Agustinus Tobing juga menegaskan, selama ini dirinya senantiasa menghargai Gereja sebagai ‘Lembaga yang Kudus’ dan Uskup merupakan ‘Imam yang Agung’ serta Pastor sebagai ‘Gembala yang baik’, bahkan senantiasa memberikan pernyataan yang sejuk, damai, dan mendidik umat-umat manusia.
“Namun, sangat disayangkan, oknum Uskup dan Pastor di Keuskupan Sibolga malah melontarkan pernyataan-pernyataan yang menjadikan umat Khatolik bingung dan resah dengan adanya statemen bermuatan politik yang seharusnya tidak lazim diungkapkan oleh seorang Uskup maupun Pastor,” sebutnya.
Menurutnya, Uskup hanya memiliki hak otoritas di lingkungan Gerejawi semata. Sementara, masalah Pemilu murni ranah penyelenggara (Panwaslu, KPU dan pemerintah) sesuai UU No. 10/2008 tentang Pemilu. “Jadi dalam hal ini, Uskup Keuskupan Sibolga sudah terlalu maju untuk mencampuri urusan yang bukan menyangkut gerejawi.”
Ironisnya, ada seorang oknum Pastor yang melakukan aksi demo menentang pemerintah dengan isu-isu miring pada Jumat Agung yang seharusnya dihargai dan dijunjung tinggi oleh seluruh umat Kristiani di muka bumi ini.
“Dalam hal ini, kita bukan bermaksud mengkangkangi hak-hak berdemokrasi seorang Uskup maupun Pastor, namun kita hanya meminta agar keduanya tidak membawa nama istitusi Keuskupan dalam masalah politik saat berpendapat,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut Agus Tobing mengutip isi dalam Al kitab Roma 13 : 1 menyatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah.”
Maka itu, Agus berharap ke depannya agar Uskup dan Pastor di wilayah Keuskupan Sibolga dapat memposisikan diri sebagai seoarang yang mampu menciptakan suasana kesejukan dan ketentraman di hadapan umat, bukan malah sebaliknya turut menebar sesuatu yang meresahkan, terlebih bersifat provokatif. (Jason Gultom)
Kerangan Foto:
Ketua MUI Tapteng Drs.H.Ngadiman KS dan Ketua BKAG Tapteng, Pdt.M Simamora, STh, saat memberikan statetmen
(Batak Pos/Jason Gultom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar