Rabu, 05 Agustus 2009

Politik

Seputar Putusan MA

Ketua DPRD Tapteng: Kalau Boleh Jangan Diberlakukan Sekarang

Tapteng, BATAKPOS

Adanya keputusan dari MA sekaitan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu dan tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih mulai meresahkan para calon DPRD yang ada di daerah. Seperti di Kabupaten Tapteng. Dimana menurut Ketua DPRD Tapteng, H Maratua Siregar yang juga Calon DPRD Sumut meminta agar keputusan itu jangan diberlakukan sekarang. Karena sangat banyak dampaknya bagi para calon yang sudah menang.

Hal itu dikatakan Maratua kepada wartawan sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya di Gedung DPRD Tapteng, Rabu (5/8). Menurut politisi asal PAN ini, dirinya memahami secara utuh apa maksud dari putusan MA tersebut, hanya saja Ia sudah dapat menilai akan muaranya. “Untuk itu kita memohon kepada para anggota DPR-RI yang membuat undang-undang tersebut agar membahas hal itukembali.

“Pada prinsipnya kita patuh akan peraturan yang belaku di Negara kita ini, kalau memang itu sudah keputusan yang terbaik, kita yang dibawah ini mau bilang apalagi? Tetapikalau kita bias meminta agar mendunda dulu, karena proses pemilihan sudah berlangsung dan sudah ada penetapan,”katanya.

Secara pribadi saya tidak bisa menerima, demikian juga dengan teman caleg yang sudah ditetapkan, karena kita sudah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga dalam Pileg kemarin. “Harapan kami untuk tahun-tahun berikutnya saja dilaksanakan putusan itu, kalau memang itu sudah yang terbaik, karena cukuk besar dampaknya nanti bagi calon anggota DPRD yang sekarang ini,”tambahnya.

Ia juga mencontohkan, setelah adanya penetapan Anggota DPRD terpilih, sudah banyak yang menggelar syukuran dan dan menerima ucapan selamat dari kerabat dan kolega, namun dengan adanya peraturan ini, tidak menutup kemungkinan ada diantara mereka yang sudah sykuruan itu terancam tidak duduk. Apakah ini tidak menjadi masalah bagi kami anggota DPRD Terpilih ini?. Untuk itu saya meminta, agar ditinjaukembali putusan itu. (Jas)

Keterangan Foto

H.Maratua Siregar (Batak Pos/Jason Gultom)

Tidak ada komentar: