Jelang Pilkada Tapteng
Partai Golkar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil
Tapteng, BATAKNEWS.COM
Menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2011, DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tapteng membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tapteng periode tahun 2011-2016.
Ketua tim penjaringan Puspa Aladin Sibuea SH didampingi Ketua DPD II Partai Golkar Tapteng Darma Bakti Marbun, sekretaris Henry J Hutagalung dan Bendahara Amirjan Situmeang kepada BATAKNEWS.COM di di Pandan, Minggu (29/8) mengatakan, pendaftaran ditujukan bagi seluruh putera puteri terbaik Tapteng baik yang ada di Tapteng maupun di perantauan yang terpanggil untuk membangun Tapteng demi tercapainya masyarakat adil dan sejahtera.
“Pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Tapteng yang akan diusung Partai Golkar, dibuka selama dua minggu dimulai 3 September dan ditutup pada 21 September 2010. Jadi, bagi masyarakat yang berminat dapat mendatangi langsung kantor DPD II Partai Golkar Tapteng di jalan Padangsidempuan Km 9,5 Pandan pada pukul 10.00WIB sampai pukul 15.00WIB,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Puspa Aladin, bagi cabup dan cawabup Tapteng yang tidak dapat hadir pada pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa di bermaterai kepada orang yang dipercayai, namun pada saat pendaftaran harus dihadiri langsung cabup atau cawabup.
“Persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan formulir, yakni surat kuasa bermaterai 6.000 bagi cabup dan cawabup yang diwakili, fasphoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan foto copy KTP cabup atau cawabup. Sedangkan pada saat pengembalian formulir sekaligus pendaftaran, harus dihadiri langsung cabup dan cawabup yang bersangkutan atau tidak boleh diwakilkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pendaftaran cabup dan cawabup yang akan diusung Partai Golkar mengacu kepada Juklak 02 Partai Golkar tahun 2009 tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan dengan system survey bukan melalui konvensi.
“Syarat umum yang harus dimiliki balon adalah warga negera Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani. Sedangkan syarat khusus antara lain, balon seorang tokoh yang memiliki kredibilitas dan elektabilitas yang baik di mata masyarakat, berkemampuan baik, memiliki prestasi dan loyalitas terhadap masyarakat, karena penentu balon yang akan diusung partai Golkar adalah hasil survey dari Lembaga Survery Independen (LSI),” terang Puspa.
Ditambahkan Puspa, dalam pendaftaran cabup dan cawabup yang akan diusung Partai Golkar pada Pemilukada Tapteng 2011 terbuka bagi kader Golkar itu sendiri maupun dari luar Partai, karena penentuan balon yang akan diusung Golkar tergantung dengan hasil survei.
“Tidak ada prioritas bagi balon yang akan diusung Golkar, karena perekrutan mengacu kepada system Survey, sehingga siapapun yang dalam survei tertinggi, maka dia akan diusung Partai Golkar,” pungkasnya. (Jas)
Partai Golkar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil
Tapteng, BATAKNEWS.COM
Menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2011, DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tapteng membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tapteng periode tahun 2011-2016.
Ketua tim penjaringan Puspa Aladin Sibuea SH didampingi Ketua DPD II Partai Golkar Tapteng Darma Bakti Marbun, sekretaris Henry J Hutagalung dan Bendahara Amirjan Situmeang kepada BATAKNEWS.COM di di Pandan, Minggu (29/8) mengatakan, pendaftaran ditujukan bagi seluruh putera puteri terbaik Tapteng baik yang ada di Tapteng maupun di perantauan yang terpanggil untuk membangun Tapteng demi tercapainya masyarakat adil dan sejahtera.
“Pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Tapteng yang akan diusung Partai Golkar, dibuka selama dua minggu dimulai 3 September dan ditutup pada 21 September 2010. Jadi, bagi masyarakat yang berminat dapat mendatangi langsung kantor DPD II Partai Golkar Tapteng di jalan Padangsidempuan Km 9,5 Pandan pada pukul 10.00WIB sampai pukul 15.00WIB,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Puspa Aladin, bagi cabup dan cawabup Tapteng yang tidak dapat hadir pada pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa di bermaterai kepada orang yang dipercayai, namun pada saat pendaftaran harus dihadiri langsung cabup atau cawabup.
“Persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan formulir, yakni surat kuasa bermaterai 6.000 bagi cabup dan cawabup yang diwakili, fasphoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan foto copy KTP cabup atau cawabup. Sedangkan pada saat pengembalian formulir sekaligus pendaftaran, harus dihadiri langsung cabup dan cawabup yang bersangkutan atau tidak boleh diwakilkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pendaftaran cabup dan cawabup yang akan diusung Partai Golkar mengacu kepada Juklak 02 Partai Golkar tahun 2009 tentang tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan dengan system survey bukan melalui konvensi.
“Syarat umum yang harus dimiliki balon adalah warga negera Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani. Sedangkan syarat khusus antara lain, balon seorang tokoh yang memiliki kredibilitas dan elektabilitas yang baik di mata masyarakat, berkemampuan baik, memiliki prestasi dan loyalitas terhadap masyarakat, karena penentu balon yang akan diusung partai Golkar adalah hasil survey dari Lembaga Survery Independen (LSI),” terang Puspa.
Ditambahkan Puspa, dalam pendaftaran cabup dan cawabup yang akan diusung Partai Golkar pada Pemilukada Tapteng 2011 terbuka bagi kader Golkar itu sendiri maupun dari luar Partai, karena penentuan balon yang akan diusung Golkar tergantung dengan hasil survei.
“Tidak ada prioritas bagi balon yang akan diusung Golkar, karena perekrutan mengacu kepada system Survey, sehingga siapapun yang dalam survei tertinggi, maka dia akan diusung Partai Golkar,” pungkasnya. (Jas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar