Kamis, 16 April 2009

LINGKUNGAN

Menhut Setujui Kawasan Hutan Batang Toru Menjadi Hutan Lindung
Jakarta, Batak Pos
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban setuju dilakukannya perubahan fungsi Kawasan Hutan Batang Toru menjadi hutan lindung. Mengingat kondisi topografi dan keanekaragaman hayati yang terdapat di kawasan hutan yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kaban dalam pertemuan koordinasi yang dilakukan Konsorsium Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Juga dihadiri oleh Bappeda dan DPRD Sumut Kamis (16/4) pagi. Demikian disampaikan Jaladuddin Ibrahim kepada Batak Pos lewat siaran persnya.
"Dari pengalaman beberapa kali terbang di atas kawasan hutan Batang Toru, saya setuju bila kawasan ini diubah fungsinya menjadi hutan lindung," kata Kaban dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu. Apalagi, menurut Kaban, bila dikaji kembali Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT) dengan kondisi topografi sangat curam dapat berfungsi sebagai Menara Air bagi kabupaten yang terdapat di sekelilingnya. Sehingga ke depan pembangkit listrik yang beroperasi di daerah itu dapat tetap berjalan.
Meski demikian, MS Kaban mendesak pemerintah ketiga kabupaten dapat melakukan kajian lebih komprehensif terkait adanya usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan Batang Toru. Baik dari sisi kajian potensi jasa lingkungan maupun kajian ekonomi yang terdapat di daerah tersebut. Sebab khawatir nantinya kembali terbit usulan perubahan atas fungsi kawasan tersebut. Hal ini harus dilakukan menimbang keberadaan hutan di Sumatera Utara sudah kurang dari 30 persen.
"Merubah fungsi hutan itu mudah sekali saya lakukan, tapi saya tidak mau kalau kemudian hari kembali ada usulan lain yeng meminta dilakukannya perubahan," tambah MS Kaban. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara Yunus C Hutauruk menjelaskan, usulan perubahan fungsi hutan di daerahnya telah diajukan dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005. Tentang penetapan luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Dalam usulannya, pihaknya telah mengusulkan total hutan yang dirubah menjadi hutan lindung seluas 70.663,65 hektare. Terdiri atas 51.576,78 hektare hutan produksi yang dirubah menjadi hutan lindung. Areal Peruntukan Lain (APL) menjadi hutan lindung seluas 785,71 ha dan Hutan Produksi Terbatas menjadi hutan lindung seluas 18.301,16 ha.
"Usulan ini kita ajukan setelah adanya survey yang dilakukan dalam rangka melindungi keberadaan sumber daya alam," kata Yunus C Hutauruk yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Sama halnya dengan Kadis Kehutanan Kabupaten Tapanuli Tengah, APM Simanjuntak yang mengakui pihaknya telah mengajukan perubahan fungsi Hutan Produksi (HP) menjadi hutan lindung seluas 5.415,63 ha dan APL menjadi hutan lindung seluas 138,21 ha. Sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam usulan revisi SK Menhut No 44 tahun 2005 mengusulkan perubahan fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung seluas 14.977,29 ha.
"Kami berharap usulan perubahan fungsi hutan ini dapat disetujui oleh Departemen Kehutanan. Sebab saat ini usulan tersebut sudah kami serahkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara," kata APM Simanjuntak.
Sehingga total usulan usulan hutan lindung dari ketiga kabupaten tersebut seluas 116.509,78 ha. Dari luas ideal KHBT yang dijadikan sebagai hutan lindung seluas 136.284 ha. Secara keseluruhan dalam SK Menhut No 44 yang diterbitkan di tahun 2005, luas hutan lindung di ketiga kabupaten tersebut mencapai 25.315 ha.
Pameran
Sebagai upaya mendorong terbentuknya Kawasan Hutan Batang Toru (KHBT) sebagai hutan lindung, Konsorsium YEL bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah juga menggelar pameran kehutanan dalam IndoGreen Forestry Expo 2009 di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta 14-17 April 2009.
"Keikutsertaan kita dalam pameran ini sebagai salah satu upaya mendorong percepatan perubahan fungsi hutan," kata Sofyan Tan di Kantor YEL di Medan.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi keberlanjutan pembangkit listrik di seputaran hutan Batang Toru. Di tengah krisis energi yang melanda Sumatera Utara akhir-akhir ini. Termasuk perlindungan keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya. (Jason Gultom)

1 komentar:

palar mengatakan...

hutan dan gunung batang toru sudah tidak ada lagi kita temui,yang ada hanya alat-alat berat perusahaan dan bangunan,makanya musibah dan bencana datang di batang toru...