Kamis, 16 April 2009

PEMILU LEGISLATIF

Massa Lintas Parpol Demo Kantor Pawaslu dan KPUD Tapteng
Pandan, Batak Pos
Sedikitnya 20-an massa yang tergabung dalam forum lintas partai politik (Parpol) datangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/4).
Massa parpol yang terdiri dari PDIP, PKS, Partai Kedaulatan, Hanura, PPP, PDS, Pakar Pangan, Golkar, dan lainnya mempertanyakan sejauh mana realisasi proses dugaan sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi ketika diselenggarakannya Pemilu 9 April lalu di beberapa kecamatan di daerah setempat.
Salah seorang kordinator aksi, Sanggam Tambunan, SH yang juga caleg PDIP dalam orasinya mengatakan, pelaksaanaan Pemilu di Kabupaten Tapteng jauh menyimpang hampir seluruh kecamatan dan desa, banyak pengaduan ke Panwaslu Tapteng baik dari Parpol, LSM maupun individu masyarakat.
“Namun, Panwaslu tidak menunjukan sebagai lembaga independen. Untuk itu, kami mempertanyakan tindak lanjut atas pengaduan yang telah dilaporkan. Panwaslu harus bertindak, bila tidak kami (parpol-red) akan memboikot jalannya Pilpres (pemilihan Presiden) mendatang di daerah ini,” seru Sanggam dan puluhan massa parpol.
Merunut UU No. 10/2008, lanjut dia, Pemilu di Kabupaten Tapteng sangat tidak relevan. Banyak pelanggaran yang terjadi, namun tak kunjung di proses sesuai hukum perundang-undangan tersebut.
“Kami mendesak agar Panwaslu Tapteng segera menindak lanjuti pengaduan yang telah kami laporkan. Bila tidak, sejumlah parpol di daerah ini mendesak agar Panwaslu segera dibekukan,” tegas mereka lagi.
Setelah beberapa menit berorasi, Ketua Panwaslu Tapteng Sapran Matondang bersama anggotanya menerima 6 orang perwakilan massa diantaranya Sanggam Tambunan (PDIP), Awaluddin Rau (Hanura), Nico F Panggabean (Golkar), Habibi (PPP), Muhammad Gufron (PKS), Aswin Batubara (Pakar Pangan) untuk berdelegasi di ruangan rapat Panwaslu tersebut. Dalam delegasi itu, Ketua Panwaslu Tapteng menegaskan, bahwa tenggat waktu untuk penyerahan pelanggaran baik itu administrasi ke KPUD maupun pelanggaran hukum ke kepolisian dilakukan pada 17 April 2009 ini.
“Menurut mekanisme Pemilu, kami (Panwaslu-red) akan menerima pengaduan pelanggaran Pemilu setelah 3 hari terhitung hari H (mulai 12 April) dan tenggat waktu proses segala bentuk pengaduan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 5 hari. Bila segala bukti dan saksi telah kami periksa kebenarannya, baru kami bisa menentukan apa kategori pelanggaran tersebut. Bila pelanggaran administrasi diserahkan ke KPUD Tapteng dan bila pelanggaran hukum maka diserahkan ke kepolisian (Polres Tapteng). Dan sesuai aturannya, saat ini belum dapat diserahkan, sebab batas waktu yang ditentukan Undang-undang adalah 5 hari atau Jumat, 17 April 2009,” jelas Sapran Matondang dihadapan 7 orang tim delegasi massa tersebut.
Sapran juga berjanji, menindak lanjuti segala bentuk laporan pengaduan tertulis yang telah diterima Panwaslu. “Namun, kita harus sama-sama menghargai aturan dan mekanisme yang telah diatur dalam pelaksanaan Pemilu ini. Sebab, semua pihak pasti menginginkan Pemilu Jurdil, dan kami meminta agar semua pihak untuk saling membantu tanpa harus menyudutkan salahsatu pihak ataupun golongan diatas kepentingan-kepentingan lainnya,” tegasnya.
Datangi KPUD
Usai menerima penjelasan, puluhan massa yang dikawal personil kepolisian dari sejumlah satuan, bergerak ke kantor KPUD Tapteng yang berjarak sekira 500 meter dengan maksud yang sama.
Di KPUD, massa kembali berorasi menuntut hal serupa. Tak berselang lama, massa diterima Ketua KPUD Tapteng Kabul Lumbantobing beserta empat anggota lainnya untuk berdelegasi. Ketika itu, 6 orang tim delegasi massa mendesak KPUD Tapteng untuk merekomendasi agar pelaksanaan Pemilu di Tapteng diulang.
Namun, Katua KPUD Tapteng melalui Divisi Humas dan Informasi Maruli Firman Lubis dengan sigap menyangkal untuk dilakukan Pemilu ulang. Sebab, dalam mekanisme baik itu UU No. 22/2007 maupun UU No. 10/2008 tidak ada ditemui bahwa dapat dilakukan Pemilu ulang.Tetapi, yang dapat dilakukan adalah Pemilu lanjutan maupun susulan.
“Nah, Pemilu lanjutan maupun susulan dapat dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan ataupun bencana alam ketika pelaksanaan Pemilu berlangsung. Jadi, kami (KPUD) sekali lagi mengklarifikasi bahwa Pemilu lanjutan yang terjadi di Kecamatan Sosorgadong maupun lainnya KPUD Tapteng telah berkordinasi dengan KPPS maupun PPK, sebab hal tersebut akibat kesalah pahaman semata hingga Pemilu dan perhitungan suara dilanjutkan sampai pukul 23.00 WIB,” tutur Firman.
Dikatakan, KPUD Tapteng telah bekerja sesuai mekanisme yang ada dan tetap melakukan monitoring di lapangan. “Kami terus melakukan monitoring di lapangan sejak 9 hingga 13 April lalu. Lima orang tenaga, kami optimalkan untuk dibagi tugas 4 zona (daerah pemilihan). Dan kami tetap berupaya untuk mendapatkan Pemilu jujur, adil dan transparan di Tapteng ini,” tandasnya.
Setelah mendapat penjelasan kendati merasa belum puas, puluhan massa lintas parpol di Tapteng itu membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan pihak kepolisian. Namun, mereka sempat mengultimatum akan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke depannya, apabila penyelenggara Pemilu khususnya Panwaslu tidak proaktif menindak lanjuti segala bentuk pengaduan mereka. (Jason Gultom)
Keterangan Foto :
MINTA PEMILU ULANG : Kordinator aksi lintas parpol, Sanggam Tambunan, SH saat berorasi di depan kantor Panwaslu Tapteng menyerukan Pemilu segera diulang karena dinilai banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan 9 April lalu. Massa juga mendesak Panwaslu segera tindak lanjuti segala pengaduan pelanggaran Pemilu di daerah tersebut. Batak Pos/Jason Gultom

Tidak ada komentar: