Sibolga, BATAKPOS
Jajaran Kepolisian Resor Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua orang bersaudara, Simon (44) dan Anton alisa Aguan (38), Rabu (5/8). Kedua kakak beradik ini diketahui sebagai sindikat dan pengedar sekaligus pemakai Shabu-shabu dari kediamannya di Jalan Hiu nomor 3 Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas. Tertangkapnya sindikat Shabu-shabu ini berkat penyamaran yang dilakukan anggota Polres Kota Sibolga. Dari tangan pengedar ini pun polisi berhasil mengamankan 10 bungkus kecil sabu-sabu, satu paket besar sabu-sabu, bong, pipa penghisap, vcd porno, obat kuat, HP sebanyak 2 unit, dan uang puluhan ribu.
Kapolresta Sibolga, AKBP Jhoni Sebayang yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (6/8) didampingi Wakapolres, Kompol Zainuddin Rambe dan Kasat narkoba Ipda Erwin Tito SH di Mapolres Kota Sibolga mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan atas informasi itu, maka polisi berpakaian preman berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan abang beradik di rumahnya. “Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pemakai sabu-sabu tersebut. Saat petugas polisi melakukan penangkapan, ditemukanlah barang haram itu yang nilainya puluhan juta,” ujar Jhoni Sebayang.
Dijelaskan Kapolres, setelah menemukan barang bukti, pada saat itu juga tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Polresta Sibolga sekaligus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tentang asal muasal barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka Simon sabu-sabu tersebut merupakan barang pesanan adiknya M Anton alias Aguan yang didatangkan dari kota Medan. ”Barang itu dikirimkan kepada adik saya melalui taxi dan saya yang menjemput dari loket pada hari Selasa (4/8) sekira pukul 10.00 WIB, karena adik saya waktu itu sedang mengurus pembelian kayu di daerah Sibuluan,” katanya menerangkan. Setelah barang tersebut diambilnya, Simon memberikan barang itu kepada adiknya. Dan keesokan harinya Rabu (5/8), tersangka Anton mengantarkan satu bungkus sabu ke rumahnya sampai akhirnya mereka ditangkap oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Sibolga dan dikenakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun (Jas)
KETERANGAN FOTO
SINDIKAT NARKOBA
Foto 1: Kapolres Kota Sibolga, AKBP Jhony Sebayang saat menyuruh tersangka mempraktikkan cara memakai sabu-sabu. (batakpos/jason gultom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar