Kamis, 06 Agustus 2009

Sidang Pembunuhan Mutilasi

Tragedi Dari Sidang Pembuhunan Sadis di Sibabangun
‘Lega Rasanya, Suamiku Mati’

Tapteng, BATAKPOS

Pembunuhan sadis yang menimpa petani karet Agus Halawa,28, warga Sialogo, Kecamatan Sibabangun, Tapteng yang ditemukan tewas terpenggal Selasa (26/5) lalu tidak membuat istrinya Lasmaini br Siregar dirundung kesedihan yang mendalam. Ternyata, Lasmaini merasa lega karena tidak memiliki beban berat lagi di dalam hatinya, karena hidupnya saat ini sudah terlepas dari penderitaan.

Pernyataan Lasmaini tersebut sungguh sangat mengejutkan. Ini terkuak, ketika sidang mengenai kasus ini digelar Kamis, (6/8) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, dengan majelis Hakim Jarasmen Purba, RMS Situmorang, DT br Pasaribu dengan panitera T br Tarihoran serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia.

Hadir pada sidang itu seluruh terdakwa yang tak lain adalah abang dan adik korban Agus Halawa diantaranya F.H,37, (abang korban), AN.H,26, A.H,20 dan DS.H,19. Serta kuasa hukum para terdakwa Miller Top Crosby Sitompul. Sedangkan tiga saudara korban lainnya masing – masing Ama DW.W (anggota kerja korban), Ama G.W (Anggota kerja korban) dan SN.G (mantan anggota kerja korban) belum tertangkap dan masih dalam perburuan.

Dari keterangan Lasmaini juga terungkap bahwa korban selama ini kerap berlaku kasar dan tidak manusiawi terhadap dirinya selaku istri. Ironisnya dalam urusan hubungan suami – istri, korban disebut sering melampiaskannya kepada adik kandungnya sendiri dan itu dia saksikan. Bahkan, selama dua tahun, Ia dan korban harus tidur bersama dengan adik korban yang ditempatkan di tengah – tengah mereka berdua dalam satu tempat tidur.

“Jadi, kalau dari perbuatannya pak Hakim, saya merasa lega meskipun dia suami (Almarhum Agus Halawa) saya,”kata Lasmaini lugu.

Keterangan Lasmaini ini juga sempat membuat Majelis Hakim dan hadirin terperengah bahkan ketika Lasmaini juga mengatakan bahwa selama dua tahun itu, dirinya tidak pernah lagi mendapatkan kebutuhan biologis karena korban selalu melepaskan hasratnya biologisnya kepada adik kandungnya sendiri dan itu sudah sangat sering dilihat dengan mata dan kepalanya sendiri.

Menurut Lasmaini, korban memang dikenal memiliki ilmu hitam dan ilmu tersebut ditaruh di dalam tubuhnya. Ilmu hitam tersebut seperti tahan bacok, pelet dan lain sebagainya. “Makanya, selama tiga tahun saya berumah tangga dengan korban, saya tidak berani melawannya karena dia sering menyiksa saya kalau saya membantah omongannya,”ucapnya.

Saat ditanya majelis Hakim RMS Situmorang apakah sudah memiliki anak sejak menikah dengan korban, Lasmaini mengaku belum, begitu juga dari hubungan korban dengan adik kandungnya.

Sementara ketika kejadian, Lasmaini mengaku sama sekali tidak menyentuh jenazah suaminya yang terbujur kaku tanpa kepala setelah dihabisi oleh abang dan saudara – saudara kandungnya sendiri. Namun, tetap menangis dan meratap ketika itu mengingat korban adalah suaminya.

“Saat kejadian itu saya tidak melihat jenazah suami saya karena gelap dan baru esok harinya saya melihatnya tanpa kepala. Saya memang menangis tetapi tidak menyentuhnya sehingga saya tidak tahu pada bagian mana saja dari tubuh suami saya yang luka selain kepala yang putus,”ungkap Lasmaini.

Sekedar mengingatkan, korban Agus Halawa ketika itu sedang melaksanakan kebaktian persembahan di Gereja Pentkosta Tabernkel di desa Sialogo, Kecamatan Sibabangun. Saat berdoa, ketujuh saudara korban beraksi dan langsung menjerat leher korban dengan tali yang sudah disediakan lalu menariknya hingga halaman depan Gereja.

Tiba dihalaman Gereja, kepala korban langsung dikampak dan tubuhnya dihujami dengan senjata tajam. Setelah korban tak berdaya, salah seorang dari para tersangka menarik tubuhnya ke salah satu batang karet lalu memotongnya dengan sempurna sehingga kepala dan tubuh korban terpisah.

Setelah itu, seluruh tersangka melarikan diri lalu membuang kepala korban di jurang dekat sungai yang jaraknya sekitar 1 jam dari lokasi pembantaian. Namun, tubuh korban ditinggalkan begitu saja kaku dan tak bernyawa lagi.

Setelah penangkapan para tersangka dan saat diperiksa pihak yang berwajib, mereka (para tersangka) berdalih bahwasanya perbuatan itu dilakukan sesuai adat istiadat bahwa seseorang yang memiliki ilmu hitam, tubuhnya harus dipisahkan dari kepalanya. Jika tidak, orang tersebut akan hidup kembali. Selain itu kata mereka, perbuatan itu dilakukan didasari perbuatan korban yang telah merusak masa depan adiknya sendiri. (Jas)

Keterangan Foto :

BERI KETERANGAN : Lasmaini br Siregar memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait pembunuhan yang dilakukan saudara – saudaranya kepada suaminya Agus Halawa, kemarin di PN Sibolga.(Batakpos/Jason gultom)

Tidak ada komentar: