Setelah Turun Putusan MK
KPU Tapteng Tetapkan Tiga Caleg Terpilih PNI Marhaenis
Tapteng-BATAKPOS
Tiga orang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng, dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang sempat di pending penetapannya, akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapteng sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Tapteng yang dilaksanakan di kantor KPU Tapteng di Pandan, Sabtu (1/8).
Dimana sebelumnya, pada penetapan caleg terpilih yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, tiga caleg dari PNI Marhaenis tidak ikut ditetapkan, karena menunggu salinan surat hasil putusan MK RI.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing kepada BATAKPOS, Sabtu (1/8) mengatakan, untuk menetapkan ketiga caleg PNI Marhaenis, KPU Tapteng telah mengadakan rapat pleno sejak Jumat (31/7) kemarin untuk membahas tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD dari PNI Marhaenis sebagai tindak lanjut penetapan hasil Pemilu perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Tapteng sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Tapteng nomor: 1257/KPU-TT/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009.
“Setelah salinan surat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI bernomor 91/PHPU.C-VII/2009 tanggal 17 Juni 2009, nomor 95/PHPU.C-VII/2009 tanggal 18 Juni 2009 dan nomor 95/PHPU.C-VII/2009 tanggal 22 Juni 2009. Maka, KPU Tapteng memutuskan untuk menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tapteng,” katanya.
Adapun ketiga caleg yang ditetapkan itu adalah, Sondang Br Hutagalung caleg nomor urut 1 dari Dapil IV, Mangatur Marpaung caleg nomor urut 1 Dapil II dan Tulus Hutabarat caleg nomor urut 1 Dapil III Kabupaten Tapteng.
Berita acara penetapan ketiga caleg PNI Marhaenisme yang ditetapkan sebagai anggota DPRD Tapteng bernomor 1380/KPU-TT/VII/2009 tanggal 1 Agustus 2009, yang ditandatangani Kabul Lumbantobing sebagai Ketua KPUD Tapteng, Irwanner Muda Ritonga, Syahrial Sinaga dan Ir Dewi Eilfriana masing-masing sebagai anggota. (Jas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar